Perppu 1/2020: Angin Segar di Tengah Pandemi

Perppu No. 1 Tahun 2020 yang baru saja terbit, menurut saya sangat bagus. Cukup komprehensif, holistik, fokus, dan terukur. Perppu ini sangat jelas dan kuat menunjukkan respon cepat dan tepat atas situasi dan kondisi yang darurat dan luar biasa. Perppu ini, termasuk konferensi pers bersama antara Otoritas Fiskal dan Otoritas Moneter pagi ini, menunjukkan kemampuan berkoordinasi dan bersinergi yang bagus. Ke depan, ini jadi model yang perlu diduplikasi dengan cepat ke semau sektor. Lugasnya, Perppu ini menunjukkan semangat dan komitmen untuk mengatasi persoalan yang luar biasa berat, dengan cara luar biasa. Sinyal bahwa Pemerintah memahami persoalan dan punya langkah antisipasi yang terukur inilah yang dibutuhkan publik dan pasar.

Tentu saja kebijakan ini perlu aturan turunan yang detail dan implementasi yang konsisten dan efektif di lapangan. Pandemi Covid-19 ternyata membangun daya imajinasi dan melahirkan kreativitas baru tentang tata kelola pemerintahan. Beberapa pokok gagasan yang penting dalam Perppu ini adalah pelebaran defisit untuk mengantisipasi kebutuhan pembiayaan yang lebih besar, penyesuaian besaran belanja wajib, pergeseran anggaran, penambahan pengeluaran, penggunaan dari SAL dan sumber lain yang dimiliki negara, menerbitkan Surat Utang Negara, menetapkan sumber pembiayaan lain, memberikan pinjaman kepada LPS, melakukan refocussing/realokasi/pemotongan/penundaan anggaran tertentu, dan penyederhanaan mekanisme.

Khusus untuk perpajakan, menurut saya juga sudah cukup responsif. Apa yang direncanakan di Omnibus Law Perpajakan, ditarik ke depan agar segera memberi dampak bagi wajib pajak, maka tarif PPh Badan diturunkan menjadi 22% untuk Tahun Pajak 2020. Pemajakan atas kegiatan PMSE, baik PPN maupun PPh, juga cukup beralasan, baik dari sisi fairness maupun perluasan basis pajak seiring pemanfaatan platform itu selama pandemi. Meski di tataran implementasi perlu dipikirkan mekanisme yang efektif, dan keselarasannya kelak dengan global framework OECD yang akan dituntaskan.

Perpanjangan jangka waktu permohonan/penyelesaian terkait administrasi perpajakan juga sangat dinanti, baik bagi Fiskus maupun Wajib Pajak. Ini akan mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, mengurangi risiko penularan covid-19, memberi kelonggaran dan menjamin kredibilitas penyelesaian permohonan atau administrasi perpajakan. Tinggal dalam implementasinya lebih luwes, menyesuaikan masa tanggap darurat Pemerintah dan kesesuaian dengan Indikator Kinerja Utama. Pengaturan WFH juga perlu diselaraskan dan dimodifikasi, agar tepat sasaran dan tujuan, termasuk memikirkan aspek keselamatan pegawai.

Hal penting lainnya adalah komitmen Pemerintah mengevaluasi insentif yang telah diberikan dan akan memperluas ke sektor-sektor lain yang terdampak, di luar industri pengolahan. Tentu ini kabar baik karena pandemi ini telah menimbulkan dampak luar biasa ke hampir semua sektor usaha. Relaksasi berupa PPh 21 dan PPh 25 ditanggung pemerintah, pembebasan/penundaan pemungutan bea masuk dan PPh 22 impor, dan percepatan restitusi PPN akan sangat membantu cashflow perusahaan dan individu. Hal konkret yang di depan mata menjadi ancaman survival.

Tak hanya itu, pemberian kewenangan kepada Menkeu untuk membuat kebijakan terkait fasilitas kepabeanan, khususnya terhadap impor barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 ini akan jadi terobosan penting, di tengah rumitnya regulasi impor dan tumpang tindih kewenangan di lapangan. Kebijakan ini, diracik dengan upaya Kementerian Perekonomian melakukan orkestrasi kebijakan sektoral yang partisipatoris akan berdampak positif bagi upaya penanganan Covid-19. Misalnya, percepatan produksi ventilator, bed rumah sakit, masker, APD, dan lainnya. Tarian insentif-disinsentif akan amat penting dan berguna jika dimainkan dengan lihai.

Saya berpendapat, ada hikmah di balik wabah. Apa yang dulu kita anggap cukup memadai dan baik, kini menjadi usang dan tak efektif. Mungkin saja ini berkah dari kerja di rumah, sehingga daya imajinasi bisa maksimal dieksplorasi, sehingga kreativitas dan inovasi muncul dari hening yang bening. Kebijakan Perpajakan ini akan memiliki makna yang banyak, terlebih jika dikawinkan dengan kebijakan lain yang saling dukung. Relaksasi kredit, social safety nett, dan lainnya.

Akhir kata, saya cukup lega hari ini. Koordinasi otoritas fiskal dan otoritas moneter belakangan ini memberi harapan bahwa kita bisa menghadirkan kepemimpinan yang efektif. Orkestrasi yang semakin baik ini kiranya juga bisa hadir lebih besar lagi, dalam kepemimpinan penanganaan Covid-19 yang multidimensi ini. Rakyat yang panjang sabar, bersolider, rajin berderma, dan fakta masih beratnya perjuangan di lapangan, kiranya semakin mendorong upaya-upaya yang lebih baik. Vis unita fortior, dengan bersatu, kita semakin kuat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *