Perdebatan mengenai arah ekonomi pemerintahan Prabowo Subianto menarik karena sulit ditempatkan dalam kategori ideologis konvensional. Belum lama ini misalnya, Rocky Gerung dan Bhima Yudhistira memperdebatkan ini. Di satu sisi, kita menyaksikan kembalinya negara dalam skala besar: hilirisasi, swasembada pangan dan energi, Danantara, koperasi, program Makan Bergizi Gratis, pengendalian komoditas strategis, hingga berbagai proyek yang secara eksplisit menempatkan negara sebagai pengarah pembangunan. Di sisi lain, pemerintah terus membutuhkan investasi swasta, modal asing, pasar keuangan, pengusaha, kompetisi, dan pertumbuhan.
Lantas, apakah Prabowo seorang sosialis yang sedang memperbesar negara, atau kapitalis yang menggunakan negara untuk mempercepat akumulasi?
Pertanyaan itu penting, tetapi mungkin keliru sejak awal. Sebab sejarah pembangunan menunjukkan bahwa garis pemisah antara negara dan pasar tidak pernah sesederhana yang dibayangkan.
Dari Schumpeter ke Aghion
Joseph Schumpeter sejak lama menunjukkan paradoks kapitalisme, terutama di mahakaryanya Capitalism, Socialism, and Democracy (1942). Kekuatan kapitalisme justru terletak pada ketidakstabilannya. Pengusaha, teknologi, dan model bisnis baru terus menghancurkan tatanan lama dan menggantikannya dengan yang baru. Ia menyebut proses ini creative destruction.
Philippe Aghion di buku The Power of Creative Destruction: Economic Upheaval and the Wealth of Nations (2021) kemudian memformalkan gagasan tersebut ke dalam teori pertumbuhan. Karya mereka mengenai pertumbuhan melalui creative destruction bahkan memperoleh anugerah Nobel Ekonomi 2025. Intinya, pertumbuhan berkelanjutan tidak lahir semata-mata dari penambahan modal, melainkan dari inovasi yang terus-menerus menggantikan teknologi lama.
Tetapi Aghion menambahkan sesuatu yang sangat penting: pasar tidak otomatis menghasilkan kapitalisme yang baik. Inovator hari ini dapat menggunakan keuntungan dan kekuasaan politiknya untuk menghalangi inovator berikutnya. Karena itu kompetisi, pendidikan, riset, perlindungan sosial dan institusi negara diperlukan agar creative destruction tidak berubah menjadi creative entrenchment—kapitalisme yang dikuasai pemain lama.
Dari sini semakin jelas bahwa perdebatan tidak lagi sederhana antara state versus market – yang kerap menjadi tanda kemalasan berpikir. Pertanyaannya adalah: negara seperti apa dan pasar seperti apa? Di sinilah historiografi pemikiran ekonomi menemukan relevansi bagi Indonesia.
Good Capitalism dan Bad Capitalism
Sejarah menunjukkan kapitalisme yang baik bukan kapitalisme tanpa negara. Ia justru membutuhkan negara yang cukup kuat untuk memastikan kompetisi, tetapi cukup disiplin untuk tidak menjadi sumber rente. Karl Polanyi (1944) bahkan meringkas ini dalam sebuah paradoks: laissez-faire was planned, while planning was not.
Kita dapat menyebut ciri good capitalism: inovasi menghasilkan produktivitas, pendatang baru dapat menantang pemain lama, pekerja yang terdampak perubahan mendapatkan perlindungan dan kesempatan meningkatkan keterampilan, sementara negara memastikan manfaat pertumbuhan tersebar lebih luas.
Sebaliknya, bad capitalism terjadi ketika keuntungan tidak lagi terutama diperoleh dari inovasi dan produktivitas, melainkan dari kedekatan dengan kekuasaan, monopoli, konsesi, proteksi dan akses eksklusif terhadap sumber daya negara.
Ironisnya, negara yang terlalu lemah maupun terlalu kuat dapat menghasilkan bad capitalism. Negara lemah mudah ditangkap oligarki hingga menjadi kolusi “penguasa-pengusaha”. Tetapi negara yang terlalu dominan tanpa checks and balances juga dapat menentukan siapa yang boleh menjadi pemenang ekonomi tanpa melalui prosedur semestinya.
Dalam konteks Indonesia, persoalan ini mempunyai sejarah yang panjang. Richard Robison menunjukkan dalam Indonesia: The Rise of Capital bahwa kapitalisme Indonesia sejak awal tidak berkembang melalui pemisahan yang tegas antara negara dan modal. Kelas kapitalis domestik justru banyak tumbuh melalui lisensi, kredit, proteksi, kontrak, dan akses terhadap kekuasaan negara. Dengan demikian, negara bukan semata-mata regulator kapitalisme, tetapi ikut membentuk siapa yang menjadi kapitalis.
Bersama Vedi Hadiz, Robison kemudian menunjukkan bahwa Reformasi dan demokratisasi tidak otomatis menghapus struktur tersebut. Kekuasaan ekonomi-politik mampu beradaptasi dengan institusi baru, desentralisasi, partai politik, dan demokrasi elektoral. Oligarki tidak selalu berdiri berhadapan dengan demokrasi; ia dapat bekerja melalui demokrasi.
Kritik ini penting untuk membaca Indonesia hari ini. Kembalinya negara tidak otomatis berarti berakhirnya oligarki. Negara yang semakin kuat bahkan dapat memperbesar nilai ekonomi dari kedekatan dengan negara apabila mekanisme kompetisi, transparansi, dan akuntabilitasnya lemah.
Itulah dilema yang kini relevan bagi Indonesia.
Prabowo: Sosialis atau Kapitalis?
Prabowo sendiri sebenarnya telah memberikan jawabannya. Dalam pidato kebijakan ekonomi pada Mei 2026 di hadapan DPR, ia menyebut Ekonomi Pancasila sebagai “Ekonomi Jalan Tengah”: mengambil yang terbaik dari sosialisme sekaligus yang terbaik dari kapitalisme. Negara diperlukan untuk perlindungan, pengawasan, keadilan dan pemerataan, tetapi sektor swasta, mekanisme pasar, inovasi, kompetisi, kewirausahaan dan keberanian mengambil risiko juga diperlukan.
Pada peringatan Hari Lahir Pancasila, ia kembali menekankan ekonomi egaliter, koperasi, UKM, hilirisasi dan penguasaan yang lebih besar atas manfaat sumber daya alam.
Karena itu, menyebut Prabowo sosialis tampaknya kurang tepat. Kepemilikan swasta tidak hendak dihapuskan, pasar tetap dipertahankan, investasi asing dibutuhkan, dan pengusaha justru didorong berkembang dengan berbagai insentif dan fasilitas.
Namun menyebutnya liberal-kapitalis juga keliru. Negara mengambil posisi sangat aktif dalam menentukan sektor prioritas, mengelola sumber daya strategis, mengalokasikan investasi, menyediakan kesejahteraan, serta mengarahkan transformasi struktural. Pasal 33 UUD mendapat energi dan pemaknaan baru sebagai pilar kebijakan penguatan peran negara.
Istilah yang lebih tepat mungkin developmental state dengan instrumen state capitalism. Dan di situlah sekaligus terdapat peluang dan bahaya yang patut dicermati lebih dalam. Dari perspektif pemikiran Karl Polanyi, yang semestinya terjadi dapat dikenali sebagai upaya menanam kembali (re-embedding) ekonomi ke dalam tata sosial yang lebih luas dari sekadar kalkulasi untung rugi ekonomistik. Problem berikutnya: tata sosial seperti apa yang dibayangkan?
Atau jika meminjam perspektif Robison–Hadiz, ada satu catatan penting: tidak semua state capitalism dengan sendirinya menjadi developmental state. Yang pertama menjelaskan besarnya peran negara dalam ekonomi; yang kedua mensyaratkan kapasitas negara untuk mendisiplinkan modal demi tujuan pembangunan. Dan di situlah sekaligus terdapat peluang dan bahayanya.
Pelajaran Asia Timur dan Singapura
Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan Singapura menunjukkan bahwa negara aktif bukan antitesis terhadap keberhasilan ekonomi pasar.
Korea memberikan kredit dan proteksi kepada chaebol, tetapi mengikatnya pada target ekspor. Taiwan membangun industri semikonduktor melalui investasi negara pada pendidikan, riset, dan teknologi. Singapura memiliki perusahaan negara yang besar tetapi menuntut profesionalisme dan disiplin komersial.
Pelajaran terpentingnya bukan bahwa negara harus memilih pemenang, melainkan bahwa negara harus mampu mendisiplinkan pemenang yang dipilihnya.
Alice Amsden menyebutnya reciprocal control mechanism: dukungan negara harus dibalas dengan kinerja yang terukur. Di sini perbandingan dengan pengalaman Indonesia menjadi sangat penting.
Dalam developmental state Asia Timur, negara berusaha menggunakan kedekatannya dengan dunia usaha untuk meningkatkan produktivitas. Peter Evans menyebut hubungan semacam ini sebagai embedded autonomy: birokrasi cukup dekat dengan pelaku usaha untuk memahami kebutuhan industri, tetapi cukup otonom untuk tidak ditangkap kepentingan mereka.
Problem yang digambarkan Robison–Hadiz justru muncul ketika embeddedness ada tetapi autonomy melemah. Negara dekat dengan modal, tetapi tidak cukup independen untuk mendisiplinkannya.
Maka perbedaan antara kebijakan industri dan patronase sebenarnya sederhana tetapi fundamental: siapa mendisiplinkan siapa? Apakah negara menggunakan insentif untuk memaksa modal meningkatkan produktivitas, ekspor, teknologi, dan lapangan kerja? Ataukah pemilik modal menggunakan kedekatan politik untuk memperoleh konsesi, proteksi, dan keuntungan?
Pertanyaan tersebut sangat relevan untuk menilai perjalanan ekonomi Indonesia ke depan.
Bahaya Developmentalisme Tanpa Disiplin
Ambisi pemerintahan Prabowo sangat besar: pertumbuhan tinggi, swasembada pangan dan energi, hilirisasi, industrialisasi, pembangunan sosial, penguatan BUMN, dan investasi strategis. Ambisi semacam ini tidak harus dicurigai. Negara-negara yang berhasil melakukan transformasi struktural juga pernah melakukan intervensi besar.
Tetapi pengalaman Brasil, beberapa negara Amerika Latin, bahkan sebagian pengalaman Malaysia mengingatkan adanya jebakan lain: state-led development dapat berubah menjadi state-sponsored rent seeking.
Dalam konteks Indonesia, peringatan Robison–Hadiz membuat risikonya lebih spesifik. Program pembangunan yang sangat bergantung pada diskresi negara dapat memperbesar arena perebutan rente apabila tidak disertai tata kelola yang kuat.
Negara menjadi besar, tetapi produktivitas tidak meningkat. Perusahaan mendapat proteksi, tetapi tidak berinovasi. Kredit murah tersedia, tetapi mengalir kepada kelompok yang sama. Konsesi bertambah, tetapi kompetisi berkurang. Proyek bertambah, tetapi kemampuan teknologi domestik tidak berkembang.
Negara akhirnya bukan mengoreksi kegagalan pasar, melainkan menciptakan pasar bagi mereka yang memiliki akses terhadap negara. Inilah garis tipis antara developmental state dan crony capitalism.
Karena itu, Danantara, hilirisasi, swasembada, koperasi, BUMN, dan berbagai proyek strategis tidak cukup dinilai dari besarnya investasi ataupun pertumbuhan yang dihasilkan. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah: apakah instrumen-instrumen tersebut menciptakan kapabilitas ekonomi baru sekaligus memperluas jumlah pelaku yang dapat berpartisipasi dalam penciptaan kemakmuran?
Koreksi dari Kaum Degrowth
Masih terdapat persoalan lain. Bahkan jika proyek pembangunan berhasil meningkatkan pertumbuhan, pertanyaan berikutnya adalah: pertumbuhan seperti apa?
Kohei Saito dan John Bellamy Foster mengingatkan bahwa kapitalisme mempunyai kecenderungan ekspansif: lebih banyak produksi membutuhkan lebih banyak energi, material, dan ekstraksi alam. Inovasi teknologi belum tentu cukup untuk menghapus tekanan tersebut. Kritik ini relevan bagi Indonesia.
Hilirisasi nikel memang meningkatkan nilai tambah, tetapi tetap membutuhkan tambang, energi, air, dan lahan. Ketahanan pangan dapat meningkatkan kesejahteraan, tetapi ekspansi produksi yang mengabaikan ekologi dapat menciptakan persoalan baru.
Karena itu Indonesia tidak perlu memilih secara ekstrem antara growth dan degrowth. Yang dibutuhkan adalah pertumbuhan yang memiliki arah dan batas.
Energi bersih, pendidikan, kesehatan, transportasi publik, teknologi, riset, dan industri berproduktivitas tinggi harus tumbuh. Sebaliknya, aktivitas yang menghasilkan kerusakan ekologis besar dengan nilai tambah kecil seharusnya dikurangi.
Dengan kata lain: bukan sekadar how much growth, tetapi what kind of growth, for whom, and at what ecological cost?
Jalan Indonesia
Di sinilah Ekonomi Pancasila sebenarnya dapat memperoleh substansi baru. Saya jadi teringat kritik Franz Magnis Suseno dan Arief Budiman saat Mubyarto memperkenalkan manifesto Ekonomi Pancasila awal 1980-an. Proyek pencarian jalan ketiga yang diharapkan tidak terjebak pada logika bukanisme. Hanya mengambil yang baik dari kapitalisme dan sosialisme, dan tidak cukup memadai dalam menyodorkan antropologi filosofis dan agenda aksi di tataran praksis.
Ia tidak perlu menjadi slogan untuk menolak kapitalisme ataupun pembenaran bagi dominasi negara. Ia dapat menjadi kerangka pragmatis untuk mengambil kekuatan pasar tanpa menyerahkan masyarakat sepenuhnya kepada pasar.
Dari Aghion kita mengambil inovasi dan kompetisi. Dari developmental state Asia Timur kita mengambil negara yang memiliki kapasitas mengarahkan transformasi. Dari Polanyi kita belajar bahwa masyarakat harus dilindungi dari dislokasi pasar. Dari Saito dan Foster kita menerima bahwa bumi mempunyai batas ekologis. Dan dari Robison–Hadiz kita memperoleh peringatan khas Indonesia: jangan berasumsi bahwa memperbesar negara dengan sendirinya memperkecil oligarki.
Maka sedikitnya ada lima disiplin yang diperlukan.
Pertama, discipline of competition. Negara boleh menciptakan national champion, tetapi tidak boleh menciptakan monopoli permanen. Pendatang baru, UMKM, inovator, dan pengusaha di luar lingkaran kekuasaan harus mempunyai kesempatan yang nyata.
Kedua, discipline of performance. Setiap subsidi, insentif, proteksi, konsesi, dan penyertaan modal harus memiliki target, tenggat, indikator kinerja, serta exit mechanism. Dukungan negara bukan hak permanen.
Ketiga, discipline of innovation. Hilirisasi harus bergerak dari mineral menuju material maju, desain, paten, teknologi, dan merek. Negara harus berani menggeser investasi dari beton menuju otak: universitas, STEM, R&D, dan talenta.
Keempat, discipline of fiscal and institutional accountability. Negara yang ambisius membutuhkan penerimaan yang kuat, belanja berkualitas, transparansi, serta institusi yang mampu mengatakan “tidak”, termasuk kepada aktor ekonomi dan politik yang kuat.
Kelima, discipline of ecology. Setiap strategi industrialisasi harus memasukkan biaya karbon, air, biodiversitas, dan pemulihan lingkungan sejak awal.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang ekonomi Prabowo bukanlah sosialisme atau kapitalisme. Bahkan Prabowo sendiri telah menyebut pilihannya sebagai jalan tengah. Ujian sesungguhnya jauh lebih berat: apakah negara yang semakin kuat mampu menahan godaan menggunakan kekuatannya untuk melindungi yang sudah kuat?
Indonesia membutuhkan negara yang kuat, tetapi bukan negara yang mengerjakan semuanya. Kita membutuhkan pasar yang dinamis, tetapi bukan pasar yang menentukan semuanya. Kita membutuhkan pertumbuhan, tetapi bukan pertumbuhan dengan harga berapa pun.
Tujuan akhirnya sudah lama diletakkan para pendiri Republik: kemakmuran rakyat, keadilan sosial, dan kedaulatan ekonomi. Karena itu jalan tengah Indonesia seharusnya bukan kompromi setengah hati antara sosialisme dan kapitalisme. Ia harus menjadi sintesis yang lebih berani: negara yang kuat tetapi dibatasi institusi; pasar yang dinamis tetapi tunduk pada kepentingan publik; modal yang memperoleh keuntungan tetapi harus membayar keuntungan itu dengan produktivitas; dan pertumbuhan yang tinggi tetapi diarahkan pada inovasi, pemerataan, dan keberlanjutan.
Jika itu berhasil, perdebatan apakah Prabowo sosialis atau kapitalis menjadi kurang penting. Yang jauh lebih penting adalah apakah Indonesia akhirnya mampu menciptakan model pembangunan yang inovatif, inklusif, dan berdaulat—tanpa jatuh menjadi kapitalisme rente. Prabowo masih memiliki kesempatan itu meski waktu yang tersedia semakin sempit.
Daftar Pustaka Pilihan
Aghion, Philippe, Céline Antonin, dan Simon Bunel. 2021. The Power of Creative Destruction: Economic Upheaval and the Wealth of Nations. Harvard University Press.
Aghion, Philippe, dan Peter Howitt. 1992. “A Model of Growth through Creative Destruction.” Econometrica, 602: 323–351.
Amsden, Alice H. 1989. Asia’s Next Giant: South Korea and Late Industrialization. Oxford University Press.
Chang, Ha-Joon. 2002. Kicking Away the Ladder: Development Strategy in Historical Perspective. Anthem Press.
Evans, Peter. 1995. Embedded Autonomy: States and Industrial Transformation. Princeton University Press.
Foster, John Bellamy. 2000. Marx’s Ecology: Materialism and Nature. Monthly Review Press.
Johnson, Chalmers. 1982. MITI and the Japanese Miracle: The Growth of Industrial Policy, 1925–1975. Stanford University Press.
Mazzucato, Mariana. 2013. The Entrepreneurial State: Debunking Public vs. Private Sector Myths. Anthem Press.
Polanyi, Karl. 1944. The Great Transformation: The Political and Economic Origins of Our Time. Farrar & Rinehart.
Raworth, Kate. 2017. Doughnut Economics: Seven Ways to Think Like a 21st-Century Economist. Random House.
Robison, Richard. 1986. Indonesia: The Rise of Capital. Allen & Unwin.
Robison, Richard, dan Vedi R. Hadiz. 2004. Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets. RoutledgeCurzon.
Rodrik, Dani. 2004. “Industrial Policy for the Twenty-First Century.” Harvard University.
Saito, Kohei. 2017. Karl Marx’s Ecosocialism: Capital, Nature, and the Unfinished Critique of Political Economy. Monthly Review Press.
Saito, Kohei. 2023. Marx in the Anthropocene: Towards the Idea of Degrowth Communism. Cambridge University Press.
Schumpeter, Joseph A. 1942. Capitalism, Socialism and Democracy. Harper & Brothers.