Tentang Sensus Fidei dan Cara Baru Menggereja

Pasca aksi di depan Kedubes Vatikan dan tulisan pertama saya, kami mendapat respon yang luar biasa. Ada pro kontra, hal yang amat wajar dan jadi tanda Gereja berdenyut dan hidup. Ada satu hal yang agak mengusik saya, penggunaan adagium Roma locuta causa finita est dan sindiran sebagai kelompok kepo, pembangkang Paus, atau Katolik jalanan. Saya paham pasti ada goncangan. Namun lagi-lagi saya percaya tulisan pada obat batuk: kocok dahulu sebelum diminum! Goncangan yang membawa kemujaraban dan penyembuhan. Di pusara Bapak saya, katekis dan misionaris awam yang mengabdikan seluruh hidupnya untuk Gereja, saya menulis permenungan ini.

Adagium kuno Roma locuta causa finita ini sering dikutip saat terjadi perdebatan teologis. Artinya kurang lebih, jika Roma sudah bicara, maka perkara selesai. Ini menegaskan otoritas Paus dalam hal ajaran iman. Adagium ini kerap diasalkan ke Santo Agustinus sebagai ucapan untuk melawan Pelagianisme, sebuah bid’ah yang dianggap menyimpang dari ajaran resmi Gereja.

Cukup pasti, prinsip itu dipakai dalam urusan ajaran iman dan moral yang menjadi kuasa Magisterium, bukan untuk hal-hal terkait manajerial dan tata kelola. Maka terburu-buru menggunakan adagium ini dalam sebuah perdebatan di ranah non-teologis bisa jadi tanda kemalasan berpikir atau residu ultramontanisme radikal yang kurang percaya diri pada prinsip fides quaerens intellectum, iman yang haus akan pencarian pemahaman. Di tulisan berikutnya saya akan bahas ini berdasarkan buku Catholicism karya sejarawan gereja masyur, John T McGreevy, agar kita punya konteks historis yang utuh dan sanggup rendah hati justru karena paham.

Kitab Hukum Kanonik kan 212 mengatur demikian:
*§ 2 Adalah hak sepenuhnya kaum beriman kristiani untuk menyampaikan kepada para Gembala Gereja keperluan-keperluan mereka, terutama yang rohani, dan juga harapan-harapan mereka.

*§ 3 Sesuai dengan pengetahuan, kompetensi dan keunggulannya, mereka mempunyai hak, bahkan kadang-kadang juga kewajiban, untuk menyampaikan kepada para Gembala suci pendapat mereka tentang hal-hal yang menyangkut kesejahteraan Gereja dan untuk memberitahukannya kepada kaum beriman kristiani lainnya, tanpa mengurangi keutuhan iman dan moral serta sikap hormat terhadap para Gembala, dan dengan memperhatikan manfaat umum serta martabat pribadi orang.”

Jelas diatur, umat beriman mempunyai hak, bahkan dalam taraf tertentu, kewajiban menyampaikan dan melakukan hal-hal demi kebaikan Gereja. Ini disebut sensus fidei atau perasaan iman umat, yang ada, hidup, dan tumbuh senafas dengan eksistensi Gereja itu sendiri. Lumen Gentium 12 meneguhkan bahwa keseluruhan kaum beriman, yang telah diurapi oleh Yang Kudus (lih 1Yoh 2:20 dan 27), tidak dapat sesat dalam beriman. Ini bukan berarti opini umat selalu benar, melainkan ada intuisi iman kolektif yang berasal dan dipelihara oleh Roh Kudus, dan tak boleh dikesampingka begitu saja.

Maka penting membedakan opini publik dan sensus fidei, agar upaya dialog mencari kebenaran tak mudah dipatahkan dengan pendekatan legalistik-kekuasaan, dan sebaliknya, umat tak jatuh dalam opini publik yang sekadar emosional, partisan, dan memecah belah. Yang di era medsos ini direpresentasikan oleh viralitas hingga melahirkan konsep epistemologi: apa yang benar adalah yang dipercakapkan berulang-ulang.

Jika demikian, maka kita dapat menguji tuntutan umat akan transparansi penanganan suatu kasus manajerial atau tata kelola, tentang prosedur penanganan yang adil, atau pentingnya menjaga martabat seorang uskup ini merupakan opini publik belaka atau sensus fidei? Batu uji pertama ada pada motif, apakah sekadar ekspresi sikap mbalelo dan tidak suka atau justru dilandaskan pada rasa cintai pada Gereja? Upaya merawat kebenaran dan keadilan dalam Gereja mestinya cukup meyakinkan untuk memperlakukan kritik sebagai sensus fidei.

Sejarah Gereja tak kurang memberi contoh keterlibatan ini justru menyelamatkan dan menjaga Gereja. Misalnya, jemaat mula-mula yang dilibatkan dalam pemilihan uskup, kaum religius yang mengingatkan bahkan menegur Paus, misalnya dalam kasus St Bernardus dari Clairvaux yang menegur Paus Eugenius III demi kebenaran, atau saran para teolog yang menjaga Paus dan Gereja dari kesesatan iman.

Dokumen Komisi Teologi Internasional tahun 2014 bertajuk Sensus Fidei in the Life of the Church mempertegas ini dengan beberapa kriteria seperti partisipasi aktif dalam hidup Gereja, kesetiaan pada ajaran Gereja, kerendahan hati dan keterbukaan, dan orientasi pada kesatuan, bukan perpecahan. Jika ini terpenuhi maka apa yang terjadi bukanlah sikap melawan hierarki melainkan ekspresi peduli dan cinta pada persekutuan.

Hal berikutnya yang dapat menjadi rujukan dan penerang adalah gagasan Paus Fransiskus tentang sinodalitas. Sinodalitas bermakna berjalan bersama, baik hierarki maupun umat. Cukup jelas bahwa umat bukan sekadar objek pastoral, melainkan subyek eklesial. Pertanyaan tentang transparansi dapat diletakkan dalam kerangka partisipasi umat, kedewasaan iman awam, dan juga bukti bahwa Gereja bukan milik kaum berjubah semata.

Maka di sini kita tiba pada aspek yang krusial. Esensinya bukan pada umat yang bertanya tetapi pada bagaimana sebaiknya hierarki merespon. Bila suara umat beriman yang tulus itu kerap diabaikan dan gampang dipadamkan demi stabilitas semu, akan berpotensi menciptakan jurang lebar antara hierarki dan umat, lalu melahirkan distrust yang membesar. Sebaliknya, buru-buru dan serampangan memperlakukan tiap kritik sebagai sensus fidei juga berbahaya lantaran menjadi jebakan relativisme dan rawan jatuh pada populisme dangkal.

Tidak semua protes adalah sensus fidei, dan kritik tidak serta merta pembangkangan. Dengan demikian penting diupayakan proses discernment kolektif yang disandarkan pada kesediaan saling menerima, sikap hormat, dan saling mendengarkan. Dari dialog yang sehat ini dapat muncul daya kreatif yang memungkinkan lahirnya pembaruan. Transparansi lantas dapat didekati dalam tegangan kreatif pentingnya merawat kekhasan kepemimpinan komunio-hierarkis seraya menimba apa yang baik dari buah modernitas. Yesus sendiri menegaskan:”Kebenaran akan memerdekakan kamu” (Yoh 8:32). Dalam semangat ini, diskursus tentang transparansi bukan lagi perkara teknis melainkan pastoral dan moral. Sebagaimana buah-buah baik demokrasi tetap dapat dipetik tanpa harus mengancam model komunio-hierarkis.

Betul bahwa Gereja tak boleh dipaksa menjadi korporasi, namun tak perlu pula ini jadi alasan untuk berlindung pada ketertutupan. Hierarki tetap dapat berjalan beriringan dengan penguatan regulasi, keterlibatan awam yang punya kompetensi, dan tata kelola yang profesional. Transparansi bukan pula penelanjangan dan gerakan mempermalukan tanpa privasi, yang menjurus pada anarkisme. Kerahasiaan kurial dan keterbukaan publik dapat dikelola secara proporsional dalam batas-batas yang terukur. Di sini sekali lagi sinodalitas menemukan pijakan pastoral yang kuat. Mendengarkan umat bukan lagi pilihan melainkan spiritualitas Gereja itu sendiri.

Akhirnya saya ingin berkontribusi dengan memberikan masukan konkret berdasarkan pengalaman dan keterlibatan di ruang publik, yakni pentingnya membangun model komunikasi baru yang lebih terbuka, casual, dan merangkul. Zaman sudah berubah, suka tak suka era medsos dan digital kini menjadi ruang percakapan dominan, lengkap dengan keunggulan dan eksesnya. Apa yang dulu selesai dengan diumumkan, kini justru hal tersebut mengundang pertanyaan-pertanyaan baru. Ini bukan pembangkangan atau kemunduran iman tetapi tanda kedewasaan iman yang partisipatif.

Salah satu bentuk kegagapan memahami pergeseran makna ruang publik adalah tudingan aksi di depan Kedubes Vatikan sebagi tindakan memalukan mirip yang dilakukan Martin Luther tahun 1517, tapi bungkam terhadap penggunaan medsos untuk menebar fitnah dan syakwasangka yang memecah belah.

Bukan saatnya lagi diam itu emas dan bicara itu aib. Justru saat ini diperlukan membuka ruang-ruang percakapan otentik yang dilambari semangat pencarian dan saling hormat. Komunikasi satu arah dengan bahasa ketaatan tampaknya tak mencukupi lagi. Dibutuhkan gestur kegembalaan yang merangkul, hangat, dan akrab. Edukasi tentang mekanisme visitasi dan pengambilan keputusan tetap dapat disampaikan secara empatik dan terbuka tanpa kekhawatiran melunturkan kewibawaan.

Mungkin ini saat yang tepat menyusun protokol baru, menunjuk juru bicara yang luwes, kredibel, berwawasan luas, dan empatik. Pula menjadi momen tetap menangkap arus keingintahuan umat dengan membuka kanal yang lebih luas dan variatif. Jangan sampai mekarnya rasa memiliki Gereja ini layu dan patah.

Saya ingin mensyukuri proses ini seraya mengajak sahabat awam untuk terus berproses dalam semangat pencarian kebenaran yang tulus. Sikap hormat pada hierarki dan pentingnya menjaga marwah dan persatuan Gereja perlu terus dipertahankan. Saya optimis dan menaruh harap apa yang sedang terjadi akan menjadi peristiwa spesial yang memupuk modal sosial bagi transformasi Gereja Katolik Indonesia yang ditunggu kiprahnya menjadi kompas moral dan rekan sepeziarahan mewujudkan kehadiran Allah bagi yang miskin papa dan terpinggirkan. Per mundum ad coelum!

Gunungkidul, 22 Februari 2026
Dengan penuh cinta pada Gereja
Yustinus Prastowo
Awam Biasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *