Bencana Ekologi dan Diskursus Ideologis

Saya mengikuti perdebatan soal isu etika pengelolaan sumber daya alam, termasuk gonjang ganjing pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan. Saya teringat saat dimintai pendapat secara informal oleh KWI dan Kardinal Suharyo. Waktu itu, diskusi menyikapi isu ini tak terlampau sulit: KWI sebagai organisasi keagamaan tidak punya kompetensi teknis mengelola ini. Sikap yang tampak sederhana namun sangat melegakan, dan tak banyak yang bisa melakukan. Pula, relasi dengan negara seyogianya mempertimbangkan potensi kooptasi dan subordinasi di balik konsesi. Ini semata-mata lantaran kita butuh organisasi keagamaan, sebagai bagian masyarakat sipil, yang berjarak dengan kekuasaan sehingga dapat tetap kritis, jernih, dan objektif sebagai kompas moral.

Kini debat soal tata kelola tambang ini menyeruak kembali pasca bencana ekologi yang menimpa saudara-saudari di Sumatra. Petaka kemanusiaan yang tanpa perlu diperdebatkan sebetulnya sudah ketahuan penyebabnya: pengelolaan alam yang serakah, tidak sesuai tata kelola yang baik, aji mumpung, dan abai pada aspek kelestarian ekosistem. Kita mengingkari kearifan tradisi yang sangat menjaga harmoni dengan alam, dan dapat kita temukan di hampir semua tradisi di berbagai suku di Nusantara tercinta.

Saya tak hendak masuk ke wilayah ini. Debat soal ekologi kerap dipilah jadi isu etika dan teknis. Indonesia misalnya, pernah akrab dengan pemikiran Wolf Donner, ahli geografi lingkungan yang di awal Orde Baru melakukan penelitian terkait geologi, topografi, dan demografi Indonesia. Amarannya pun lugas, bahwa pemerintah perlu memiliki tata ruang nasional yang memperhatikan aspek kerentanan geografis ini. Hari ini, saya ingin mengimbuhi, bahwa tradisi diskursus dan kritik atas pengelolaan sumber daya alam di Indonesia belum matang sebagai konsekuensi peminggiran tradisi Kiri sejak peristiwa G-30 S. Padahal di belahan lain dunia, diskursus soal ini sedemikian maju dan subur.

Sistem ekonomi-politik kapitalisme yang bertaut padu dengan liberalisme kerap dikritik karena motif akumulasi tanpa batas. Pengejaran laba dan obsesi pada pertumbuhan ini membawa konsekuensi komodifikasi terhadap alam dan manusia, yang dikebawahkan sekadar sebagai faktor produksi. Alam dilihat sekadar sebagai tanah untuk produksi, dan manusia diperlakukan tak lebih sebagai tenaga kerja. Dimensi yang lebih holistik, seperti relasi alam, manusia, dan lingkungan sebagai ekosistem, mesti dikesampingkan demi kalkulasi laba.

Dalam tradisi Kiri yang diilhami pemikiran Marx, setidaknya muncul dua pemikir besar soal ekologi, persisnya ekososialisme, yaitu John Bellamy Foster yang dibesarkan dalam tradisi sosialisme AS, dan Kohei Saito, marxist Jepang yang sedang digandrungi kaum muda. Meski lahir dari rahim tradisi Marxian, dalam beberapa hal Foster dan Saito punya perbedaan yang cukup tajam. Namun justru karena perbedaan itulah kritik itu tumbuh subur dan mengena. baik Foster maupun Saito meyakini pemikiran Marx sejak awal bercorak ekologis, bukan sekadar kritik terhadap aspek produksi. Holistik, bukan semata ekonomistik. Bellamy Foster menulis trilogi penting tentang ekologi: Marx’s Ecology: Materialism and Nature (2000), The Return of Nature (2020), dan terbaru Breaking the Bonds of Nature: Epicurus and Marx (2025). Sedangkan Saito populer dengan karyanya Karl Marx’s Ecosocialism: Capital, nature, and The Unfinished Critique of Political Economy (2017) dan Slow Down: The Degrowth Manifesto (2020).

Saito fokus pada kritik terhadap kapitalisme yang secara inheren menggendong konflik dengan lingkungan karena mengejar produksi, pertumbuhan, dan laba. Atau meminjam Foster, Saito menuduh kapitalisme melakukan metabolic rift (retakan metabolik) lantaran memisahkan produksi dari konsumsi, dan eksploitasi tanah yang diputus dari mata rantai alamiahnya. Maka Saito mengusulkan perubahan radikal paradigma pembangunan yang bercorak degrowth (mengurangi produksi, mengakhiri logika akumulasi), penataan ulang gaya hidup, dan aktivasi cara hidup komunitas yang lebih sustain.

Saito dikritik karena terlalu utopis, romantik, dan gagasannya tidak dapat diterapkan secara operasional di lapangan. Ia dituduh anti pertumbuhan dan anti industrialis. Kaum liberal mengkritik Saito karena terlalu fokus pada negara maju, mengidealkan masyarakat pra kapitalis, dan abai pada tantangan negara berkembang. Foster sendiri tidak mengusulkan degrowth tetapi mengusulkan reorganisasi produksi dalam kapitalisme, agar bercorak sosialis. Ia melihat potensi teknologi yang membawa maslahat jika dilepaskan dari logika kapitalis, yaitu sosialisme ekologis. Determinisme Foster ini pun menuai kritik karena selain simplistik, juga cenderung ideologis dan kurang operasional. Ini khas problem pemikir Kiri yang kerap tergelincir pada narasi besar dan kompleks dan kurang elaboratif soal-soal teknis.

Di sisi lain, kaum liberal yang diwakili Krugman dan Stiglitz misalnya, juga melakukan kritik internal yang tajam. Keduanya sepakat bahwa yang bermasalah bukan sistem kapitalismenya, melainkan regulasi yang keliru, kegagalan mengatasi eksternalitas, dan lepasnya kendali teknokrasi terhadap kepentingan bisnis. Apapun, titik temu antara kritik marxian dan respon kaum liberal setuju pentingnya melakukan reorientasi kebijakan dan arah pembangunan yang lebih berperspektif hijau, memikirkan kelestarian ekologis, mengendalikan eksternalitas. Tiga aspek, yaitu reformasi hijau, pertumbuhan yang adil, dan peran teknologi dapat menjadi titik temu.

Perdebatan pemikiran antara Saito, Foster, dan kaum liberal dapat diletakkan dalam perspektif lain, bahwa ketiganya bukan sekadar opsi kebijakan melainkan lapis-lapis pilihan yang dapat saling melengkapi. Bagaimana penekanan Saito pada dimensi etis dan peradaban, fokus Foster pada aspek struktural dan kelembagaan, dan proposal liberal di aras kebijakan dan teknokrasi membuka horison baru bagi jalan keluar yang lebih adil.

Dalam konteks Indonesia, bagaimana terang moralitas dapat memandu demokratisasi kepemilikan lahan, sistem perizinan dan tata kelola yang adil, sesuai cita-cita keadilan sosial dan pandangan bercorak welfare state di Pasal 33 UUD. Lalu upaya-upaya melakukan adopsi pada paradigma hijau, pengenalan pajak karbon, pajak progresif terhadap kekayaan dan hasil ekstraksi SDA, hilirisasi yang memperhatikan ekologi, skema insentif yang mendorong partisipasi publik yang luas. Saya pernah mengusulkan akuntansi pemerintahan yang ekologis, yaitu memperhitungkan kerusakan lingkungan sebagai beban bagi pertumbuhan ekonomi.

Begitu kaya dan suburnya perdebatan seputar isu ekologi kiranya perlu ditularkan di ruang publik politik Indonesia. Percakapan hari-hari ini yang sangat tajam, mencakup aspek etis, politik, dan teknis mesti dikelola dan diarahkan agar menjadi modal sosial yang membawa perubahan yang baik. Dijadikan momen politis yang substansial. Jika organisasi keagamaan kembali pada tanggung jawab utama sebagai penjaga moralitas, politisi menjadi perintis diskursus politik dan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan bersama, birokrasi menjadi mesin teknokrasi yang objektif dan profesional, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk berperan aktif, niscaya kita boleh berharap akan perubahan yang baik.

Kita pernah melakukan dosa politik kolektif yang daya rusaknya dirasakan hingga kini, yaitu menumpas tradisi pemikiran Kiri sebagai anak kandung Republik. Kini, di balik semangat menghidupkan kembali api ideologi sosialisme yang tecermin pada semakin kuatnya peran negara, corak pengelolaan fiskal yang cenderung sentralistik, dan narasi-narasi nasionalistik – tak ada salahnya kita juga menghidupi diskursus ideologis soal ekologi. Karena tak harus memulai dari nol, mestinya bukan hal yang mustahil, kecuali kita memang tak pernah sudi belajar dari sejarah dan petaka ekologi yang kita alami sekadar angin lalu. Semoga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *